Pengertian Negara
- Di kesempatan kali ini saya akan membahas tentang apa itu NEGARA , siapa sih yang gatau Negara itu apa ? Pengertian negara secara umum yaitu suatu daerah tertentu,yang ditempati oleh sekumpulan orang. Dikelola orang seorang pemimpin yang diakui oleh bawahannya sebagai pemilik kedaulatan.
Negara juga dalam suatu wilayah akan memiliki sistem ataupun aturan yang diberlakukan kepada orang yang berada dibawah naungannya. Menurut kamus besar bahasa indonesia pengertian negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Kemudian pengertian negara dengan kata lain yaitu kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasikan dibawah lingkungan lembaga politik dan pemerintahan yang efektif. Terdapat beberapa informasi tentang pengertian negara secara merata sebagai perihal untuk menambah wawasan secara detail terhadap negara.
Negara itu juga punya tugas tugas yang antara lain adalah :
- Mengatur dan menertipkan gejala - gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang di sesuaikan dan di arahkan pada tujuan negara
Negara juga mempunyai unsur yang mutlak harus di miliki oleh negara itu sendiri
- Rakyat
Rakyat sebagai sebutan terhadap orang yang berada dibawah naungan suatu wilayah, yang memiliki kewenangan dalam berinteraksi.
- Wilayah
Wilayah dengan sebutan lain terhadap suatu tempat yang ditempati orang banyak dengan jangka waktu yang lama. Wilayah menjadi salah satu unsur pendukung dalam bernegara dan terwujudnya kedaulatan negara,
- Pemerintahan
Yaitu sekumpulan orang yang membentuk ataupun mengelola sebuah organisasi baik dalam negara wilayah tertentu. Pemerintah memberikan kewajiban terhadap rakyat, untuk mengikuti segala aturan yang telah diterapkan.
- Kedaulatan
Kedaulatan dikatakan sebagai kekuasaan tertinggi yang menjadi ajuan atau patokan untuk dikatakan sebagai negaram apabila telah diakui kedaulatan negaranya. Ini adalah salah satu faktor penyusun terbentuknya suatu negara, dengan pengakuan penuh terhadap negara lainnya.
Sifat Negara
Negara memiliki sifat mengharuskan yakni memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal. Dalam hal ini hanyalah polisi dan tentara yang memang di bidang pertahanan dan keamanan. Unsur paksa bisa dilihat, misalnya, pada aturan sistem pembayaran pajak. Tiap-setiap warga negara wajib membayarkan pajak dan orang yang tidak membayar pajak atas keharusan ini dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Demikian juga bagi orang yang terjerat kasus kejahatan kemudian tidak menjalani pemanggilan polisi dan pihak penyelidik maka orang tersebut bisa dijemput paksa oleh pihak berwajib.
- Sifat memaksa, Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Dalam hal ini hanyalah polisi dan tentara yang memang di bidang pertahanan dan keamanan.
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
Bentuk Negara
Zaman Yunani Kuno :
- Monarchi adalah pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat.
- Tirani adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri.
- Aristokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan seluruh rakyat.
- Oligarchi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan) nya sendiri.
- Plutokrarsi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang kaya guna kepentingan orang-orang kaya.
- Politiea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat.
- Demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal pemerintahan.
Zaman Modern :
Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu Pemerintahan Pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini. Baca juga : SIstem penyelenggaran pemerintahan Indonesia
Negara Serikat ( Federasi )
Negara Serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat (federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.
Ciri Ciri negara Serikat :
- Terdiri dari beberapa bagian
- Setiap negara memiliki kekuasaan asli
- Terdapat Undang Undang di setiap bagian
- Kepala negara memiliki Hak Veto
- Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk keluar dan kedalam negri
- Kepala Negara di pilih oleh rakyat
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )
- Melindungi segenap tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejeterahan umum
- Mencedaskan kehidupan bangsa
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia bedasarkan kemerdekaan
Langkah-langkah untuk mencapai tujuan negara :
- mengikuti program wajib blajar 12 tahun
- meningkatkan sistem pertahanan agar warga indonesia aman dan sejaterah
- taat pada peraturan yang ada
- bekerja sama dalam menangani masalah
- saling menghormati sesama
Comments
Post a Comment